Freight forwarderadalah badan usaha yang bertujuan untuk memberikan jasa pelayanan/pengurusan atas seluruh kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman, pengangkutan dan penerimaan barang dengan menggunakan multimodal transport baik melalui darat, laut dan udara (Suyono,2007:251).

Peranan freight   forwarderdalam   ekspor-impor   sangatlah   besar, diantaranya   adalah   (Suyono,2007:252)    yaitu   melaksanakan   pengurusan prosedur   dan   formalitas   dokumentasi   yang   dipersyaratkan   oleh   adanya peraturan-peraturan  pemerintah  negara  ekspor,   negara  transit  dan  negara impor,   melengkapi   dokumen-dokumen   yang   berkaitan   dengan Letter   of Credit/Certificate  of  Receipt/Bill  of  Lading/Sea  Waybill/Air  Waybill/House Bill of Lading/Delivery Orderdan sebagainya, dan menyelesaikan biaya-biaya yang  timbul  sebagai  akibat  dari  kegiatan-kegiatan  transportasi,  penanganan muatan di pelabuhan/gudang. Biaya-biaya  yang telah dikeluarkan oleh freight forwarderkemudian  akan  dibayar  kembali  oleh  pemberi  order  ditambah dengan biaya jasa pelayanan.  Tugas freight forwarder(Andi Susilo,2008:63) meliputi pengumpulan muatan  di  suatu  gudang  tertentu,  memantau  pergerakan  peti  kemas  selama dalam   perjalanan   kapal,   menyampaikan   pemberitahuan   kedatangan kapal kepada buyer,serta  berperan  besar  pada  proses  penagihan  biaya  tambang (ocean  freight),  bisajuga  melakukan  pengepakan  barang,  menyelenggarakan fumigasi, dan lain-lain.

Freight forwarding memiliki aktivitas utama yaitu sebagai transporter.Akan tetapi freight forwarding memiliki peran yang berbeda, tergantung padalingkup pekerjaan (scope of work) yang tercantum dalam kontrak kerja yangtelah disetujui anatara kedua belah pihak yaitu antara freight forwading dan pemberi order kerja. Dimana freight forwading berperan sebagaiconsignee/importir dan atau berperan sebagai eksportir dan importir. Olehsebab itu ada perbedaan aktivitas apa saja yang dilakukan oleh freight forwading berdasarkan peranannya tersebut. Menurut Suyono (2005: 252) aktivitas-aktivitas freight forwading secara keseluruhan antara lain:

  1. Memilih rute perjalanan barang, moda transportasi dan pengangkutan yang sesuai, kemudian memesan ruang kapal.
  2. Melaksanakan penerimaan barang, menyortir, mengepak, menimbang berat, mengukur dimensi kemudian menyimpan barang kedalam gudang.
  3. Mempelajari Letter of Credit barang, peraturan negara tujuan ekspor, negara transit, negara impor kemudian mempersiapkan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
  4. Melaksanakan transportasi barang ke pelabuhan laut/udara, mengurus izin Bea dan Cukai, kemudian menyerahkan barang kepada pihak pengangkut.
  5. Membayar biaya-biaya handling serta membayar freight.
  6. Mendapat B/L atau AWB dari pengangkutan.
  7. Mengurus asuransi transportasi dan barang serta membantu mengajukan klaim kepada pihak asuransi bila terjadi kehilangan atau kerusakan atas barang.
  8. Memonitor perjalanan barang sampai ke pihak penerima, berdasarkan info dari pihak pengangkut dan agen forwarder dinegara transit/ tujuan.
  9. Melaksanakan penerimaan barang dari pihak pengangkut.
  10. Mengurus izin masuk Bea dan Cukai serta menyelesaikan bea masuk dan biaya-biaya yang timbul di pelabuhan transit/tujuan.
  11. Melakukan transportasi barang dari pelabuhan ke tempat penyimpanan barang gudang.
  12. Melaksanakan penyerahan barang kepada pihak consigneedan melaksanakan pendistribusian barang bila diminta. Lihat juga ekspedisi jakarta ternate