Pengertian Kapal

Dengan perkembangan dan tuntutan zaman, maka pemerintah indonesia membuat undang –undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sehingga muncullah undang –undang tersebut berbunyi. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk apapun dengan jenis apapunyang digerakan dengan tenaga mekanik, tenaga angin dan tunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apungdan bangunan apung yang tidak berpindah –pindah.Sumber : ( Randy.Y.C.A, 2013). Lihat juga ekspedisi jakarta nabire

Jenis –jenis kapal laut niaga terdiri beberapa jenis sebagai berikut :

  1. General cargo carrier
    Jenis kapal laut ini untuk mengangkut muatan umum (general cargo), yang terdiri dari bermacam –macam barang dalam bentuk potongan maupun di bungkus, dalam peti kemas , keranjang dan lain –lain.
  2. Bulk cargo carrier
    Jenis kapal laut ini untuk mengangkut muatan curah dengan jumlah banyak dalam sekali jalan. Bentuk muatannya biasanya berbutir –butir ( grain cargo), seperti beras, gandum, biji besi, batu bara dan sebagainya.
  3. Kapal tanker
    Kapal laut jenis ini untuk mengangkut muatan cair. Karena muatan cair bebas bergerak ke belakang/depan/kiri/kanan yang membahayakan stabilitas kapal, maka ruang kapal di bagi beberapa komperatement vertikal yang berupa tengki –tengki.
  4. Off shore supply ship.
    Kapal laut jenis ini untuk melakukan pengangkatanbahan dan peralatan, makanan, dan lain –lain untuk anjungan. Pengeboran minyak tanah bawah laut, juga termasuk melaksanakan pemadaman kebakaran, dan sebagai sluge tank( membuang minyak bekas/kotor).
  5. Special designed ship
    Kapal laut ini khusus di bangun untuk muatan tertentu, seperti daging, LNG, misalnya refirgrated cargo carrier, liquid gas carrier, dan sebagainya.
  6. Kapal containeratau kapal celluler container
    Kapal laut ini untuk mengangkut muatan general cargoyang di masuk ke dalam container atau muatan yang perlu di bekukan dalam refer container. Containeryang di muat biasanya berukuran 20 feet. (Teu = Twenty Equivalent Unit) denagan kapasitas +18 ton, atau 40 feet. ( Feu = Fourty Equivalent Unit) dengan kapasitas +27 ton muatan, bahkan sekarangsudah berkembang sampai ukuran 35,45,55 feet.Sumber :( Suwarno, 2011)