Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagaitempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaanyang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naikturun penumpang, dan/atau bongkar muat barang,berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yangdilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamananpelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan sertasebagai tempat perpindahan intra-dan antarmodatransportasi.(UU.No 17 Tahun 2008).

Definisi Pelabuhan merupakan pemberhentian (terminal) kapal setelah melakukan pelayaran (Triatmojo, 2008). Di pelabuhan ini kapal melakukan berbagai kegiatan seprti menaikanturunkan penumpang, bongkar muat barang, pengisian bahan bakar dan air tawar,melakukan perbekalan dan sebagainya. Untuk bisa melaksanakan kegiatan tersebut harus di lengkapi fasilitas pemecah gelombang, dermaga,peralatantambat, peralatan bongkarmuat, gudang, lapangan penumpukan barang,perkantoran baik untuk pengelolah pelabuhan maupun maskapai pelayaran, ruang tunggu bagi penumpang, perlengkapan pengisian bahan bakar.(Appi.Y.S, dkk, 2013). Lihat juga ekspedisi jakarta merauke

Fasilitas pelabuhan

  1. Dermaga Suatu bangunan pelabuhan yang di gunakan untuk merapat dan untuk menambatkan kapal yang melakukan bongkar muat barang dan menaik turunkan penumpang.
  2. Lapangan Penumpukan Peti KemasMerupakan suatu tempat yang di gunakan untuk menumpukan peti kemas yang berisi muatan ataupun kosong yang akandi kapalkan atau yang baru di turunkan.
  3. Alat Bongkar MuatAdalah alat yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat barang dengan tujuan untuk menambah kecepatan bongkar muat, agar waktu yang di perlukankapal untuk bertambat dapat di persingkat.